Kawasan tanpa asap rokok adalah tempat atau area meliputi kawasan dilarang merokok dan kawasan terbatas merokok. Kawasan dilarang merokok adalah tempat atau area dimana kegiatan merokok hanya boleh dilakukan di tempat khusus yang telah disediakan. Pemerintah Kota Bontang telah mengatur regulasi tentang kawasan tanpa rokok dalam Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok. Dalam peraturan ini, Kawasan Dilarang Merokok meliputi:
- tempat proses belajar mengajar
- sarana kesehatan
- arena kegiatan anak
- tempat ibadah
- angkutan umum
Berdasarkan regulasi tersebut, dibentuklah tim yang terdiri dari Satpol PP, dan Dinkes Kesehatan Kota Bontang untuk penegakan peraturan ini.
Briefing tim satpol PP dan Dinkes sebelum razia KTR
Sosialisasi KTR di Puskesmas Bontang Selatan I 17 juni