Visi
Terwujudnya pelayanan kesehatan yang berkualitas menuju masyarakat sehat dan mandiri.
Misi
- Memberikan pelayanan yang bermutu, inovatif, dan berkesinambungan oleh masyarakat.
- Mewujudkan sistem manajemen dan pengelolaan sumber daya secara efisien, profesional transparan dan akuntabel.
- Meningkatkan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan.
Tata nilai
Puskesmas Bontang Selatan 1 mempunyai tata nilai yang disingkat "PEDJUANG TANGGUH", yang terdiri dari:
- Peduli
- Disiplin
- Jujur
- Tanggung jawab dan inovatif
- Tangguh
Motto
Melayani dengan hati, kesehatan anda prioritas kami.
Wilayah kerja
Puskesmas Bontang Selatan 1 mempunyai 3 wilayah kerja, yaitu Kelurahan Tanjung Laut, Tanjung Laut Indah, dan Satimpo.
Hak pasien
- Mendapatkan pelayanan yang manusiawi, adil,
jujur, dan tanpa diskriminasi
- Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai
dengan standar profesi dan standar operasional prosedur
- Memperoleh pelayanan yang efektif dan efisien
sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi
- Meminta konsultasi tentang penyakit yang
dideritanya kepada dokter atau dokter gigi lain yang mempunyai SIP baik di dalam
maupun di luar puskesmas
- Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit
yang diderita termasuk data-data medisnya
- Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosa,
dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, resiko,
dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang
dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan
- Memberikan persetujuan atau penolakan atas
tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan atas penyakit yang
dideritanya
- Didampingi keluarganya pada saat kritis
- Menjalankan ibadah sesuai dengan agama selama
hal tersebut tidak menganggu pasien lain
- Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya
selama menjalani perawatan di puskesmas
- Mengajukan usul, saran atau perbaikan atas
perlakuan puskesmas terhadap dirinya
- Mendapatkan perlindungan atas rahasia kedokteran
termasuk kerahasiaan rekam medis
Kewajiban pasien
- Mematuhi peraturan yang berlaku
- Menggunakan fasilitas puskesmas secara
bertanggung jawab
- Menghormati hak-hak pasien lain, pengunjung, dan
hak tenaga kesehatan serta petugas lain
- Memberikan informasi yang jujur, lengkap, dan
akurat sesuai dengan kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya
- Memberikan informasi mengenai kemampuan
finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya
- Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan dan disetujui oleh pasien
yang bersangkutan setelah
mendapatkan penjelasan sesuai peraturan perundang-undangan
- Menerima semua konsekuensi atas keputusan
pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga
kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh tenaga kesehatan
dalam rangka penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya
- Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang
diterima jika jenis pelayanan tidak ditanggung BPJS dan/atau merupakan pasien
umum.
Maklumat Pelayanan
Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan akan melakukan perbaikan secara terus menerus untuk dapat memberikan jaminan pelayanan yang lebih baik.